Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Gayus HP Tambunan tidak berbanding lurus dengan ekspektasi publik.
Putusan ini mengecewakan publik yang setiap hari dijejali informasi tentang ulah Gayus dan menyaksikan betapa aparat penegak hukum di Indonesia nyaris tidak memiliki integritas dan kredibilitas dalam menangani kasus Gayus. Bahkan untuk sejumlah kasus yang melilit lingkaran elite.Selain hanya kasus pajak PT SAT, kekecewaan publik juga mengarah pada vonis tujuh tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun.
Kekecewaan publik berikutnya adalah testimoni Gayus seusai sidang pembacaan vonis atas dirinya. Selain menyerang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Gayus juga mengungkap sejumlah informasi-informasi baru yang selama ini tidak pernah dia ucapkan: soal dugaan keterlibatan agen CIA, upaya sistematis menyeret Bakrie Group, termasuk dugaan rekayasa Kasus Antasari.
Tak pelak,pascaputusannya yang melukai rasa keadilan publik, testimoni Gayus juga menebalkan kekecewaan publik termasuk pihak-pihak yang menjadi sasaran kinerja Satgas PMH. Sekalipun informasi itu keluar dari mulut seorang Gayus, sepak terjang Gayus selama menjadi pegawai pajak dan selama mendekam di tahanan membuat informasi semacam ini tidak bisa diabaikan.
Perlu Pembuktian
Testimoni Gayus memang tidak serta-merta bisa dipercaya,namun bukan berarti tidak berguna. Ikhtiar penegakan hukum dan peneguhan Indonesia sebagai negara hukum menuntut setiap elemen negara untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi berbagai pernyataan Gayus. Bukan soal kasus pajaknya semata, tapi juga lebih dari itu dalam rangka menyelamatkan martabat dan integritas negara hukum.
Kasus Gayus membukakan mata publik tentang berbagai fakta penegakan hukum di Indonesia yang jauh dari prinsip-prinsip negara hukum. Meski demikian, upaya penelusuran seluruh informasi yang keluar dari mulut Gayus tidak bisa serta-merta juga mengaburkan penanganan kasus Gayus terhenti. Dugaan praktik mafia pajak yang melibatkan berbagai pejabat di banyak tingkatan dan perusahaan- perusahaan besar mutlak menjadi agenda penegak hukum di Indonesia.
Vonis yang janggal dan testimoni yang membukakan mata publik tentang kinerja Satgas PMH dan aparat kepolisian adalah pembuka agenda baru penegakan hukum bagi pemerintahan Susilo BambangYudhyono. Pe m b u k t i a n pernyataan Gayus merupakan cara memulihkan martabat negara hukum dan menghadang pihakpihak yang akan mempermainkan testimoni Gayus untuk kepentingan politiknya.
Testimoni Gayus menjadi bola liar yang banyak pihak bisa mengolah dan memanfaatkannya untuk memetik insentif politik.Kecuali mereka yang menjadi korban rekayasa hukum, testimoni Gayus justru harus dikawal untuk memastikan penyelesaian kasus Gayus tetap dalam kerangka penegakan hukum dan ikhtiar mengungkap jejaring mafia hukum.
Bagi mereka yang menurut Gayus menjadi korban rekayasa hukum, seperti Antasari Azhar, dipastikan akan menggunakan testimoni ini sebagai cara untuk terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan mengungkap desain rekayasa hukum itu. Pembuktian pernyataan Gayus dimaksudkan bukan untuk membangun citra positif pemerintah, apalagi memulihkan citra Satgas PMH. Lebih dari itu merupakan langkah extraordinary negara atas lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah Langkah
Ada sejumlah langkah yang harus dilakukan dalam menafsir dan menindaklanjuti vonis dan testimoni Gayus. Pertama, dugaan banyak pihak tentang kinerja Satgas PMH sebagai agen pencitraan dan alat penguasa untuk menekan lawan-lawan politik menjadi semakin jelas.Terlepas dari benar tidaknya pernyataan Gayus, yang jelas bahwa keberadaan Satgas PMH nyata-nyata telah merusak sistem dan kinerja institusiinstitusi hukum.
Intervensi Satgas PMH yang dibangun di atas landasan ketidakpercayaan pada aparat Polri jelas merupakan langkah kontraproduktif dengan dalil pembentukan Satgas PMH itu sendiri. Ketidakpercayaan Satgas pada kinerja Polri bukan cuma keluar dari mulut Gayus, melainkan juga tampak nyata dari cara kerja dan pola intervensi yang selama ini diperagakan. Fakta ini mestinya cukup meyakinkan bagi SBY untuk mempertimbangkan pembubaran Satgas PMH.
Selain ekstrakonstitusional, Satgas PMH juga telah menciptakan delegitimasi dan demoralisasi aparat penegak hukum. Padahal niat pembentukan Satgas PMH justru untuk memperbaiki kinerja aparat hukum. Membiarkan Satgas PMH tetap menangani kasus Gayus dan mafia hukum lainnya sama saja memberikan kemenangan kepada para mafia hukum.
Banyak dari mereka yang mafhum bahwa kinerja Satgas bukan dimaksudkan sepenuhnya untuk memberantas para mafia itu,melainkan yang utama adalah untuk membangun politik pencitraan dan memproteksi sejumlah kasus yang melilit kekuasaan. Kedua, Satgas PMH bersama institusi kepolisian dan kejaksaan telah menjadi bagian benang kusut penanganan kasus Gayus dan mafia hukum lainnya.
Tidak ada pilihan bagi Presiden untuk mendukung agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih secara total penanganan kasus Gayus dan jejaringnya, termasuk di tubuh kejaksaan dan kepolisian. Gayus bukan hanya bermasalah dalam kasus PT SAT, melainkan juga kasus-kasus lainnya. Sebagai bagian dari benang kusut, Satgas PMH,kepolisian,dan kejaksaan jelas tidak mungkin mampu berdiri tegak dan adil menuntaskan perkara ini.
Tanpa langkah progresif ini,kasus Gayus dan jejaring yang melilitnya hanya akan melahirkan drama antiklimaks yang melukai rasa keadilanpublik. KPK adalah pilihan terakhir untuk menyelamatkan kredibilitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia.Pengambilalihan kasus Gayus dan mafia hukum juga sekaligus menjadi alat uji bagi KPK untuk membuktikan kinerjanya pascapemilihan pimpinan KPK yang baru.
Ketiga, jika dicermati, buruk rupa wajah penegakan hukum di Indonesia yang diperagakan dalam kasus Gayus nyaris tidak mendorong kepemimpinan baru di tubuh Polri dan Kejaksaan Agung berbenah diri. Selain “agresif” menanggapi 12 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penegakan hukum, sejak pengangkatan Timur Pradopo sebagai Kapolri dan Basri Arief sebagai Jaksa Agung tidak ada satu pun prestasi yang konstruktif dan berkontribusi bagi penataan dan percepatan penegakan hukum di Indonesia.
Baik Timur maupun Basri, keduanya tampak bekerja tanpa visi yang jelas. Peristiwa-peristiwa yang menjadi perhatian publik tidak memperoleh prioritas penanganan sebagai cara memulihkan kepercayaan publik pada aparat penegak hukum. Sementara pada waktu yang bersamaan, berbagai penyimpangan penegakan hukum terus terjadi. Dalam kondisi yang demikian, wajar jika para tokoh lintas agama mengungkap sejumlah kebohongan-kebohongan pemerintahan di bawah kepemimpinan SBY.
Publik menjadi teryakinkan bahwa tarik-menarik pemilihan Kapolri dan Jaksa Agung waktu itu mengandung maksud yang “tidak baik”. Sekalipun banyak pihak yang meragukan 12 instruksi presiden terkait penegakan hukum, akan sangat baik jika Presiden SBY menggunakan implementasi inpres tersebut sebagai penakar kinerja institusi-institusi hukum yang berada di bawah koordinasinya. Dengan parameter yang jelas dan tegas, evaluasi terhadap kepolisian dan kejaksaan menjadi lebih mudah dilakukan. Dan dengan evaluasi itu pula, ikhtiar lanjutan perbaikan penegakan hukum bisa diidentifikasi dan ditindaklanjuti.(*)
Hendardi Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Jakarta |
0 comments:
Poskan Komentar