MENGGUGAT EFEKTIFITAS FUNGSI PARTAI POLITIK
Dinamika politik dan demokratisasi di tingkat lokal maupun nasional mendapatkan angin segar di era reformasi. Era ini juga ikut membidani munculnya partai-partai politik baru yang tumbuh bak cendawan di musim penghujan khususnya menjelang dilakanakannya pesta politik dan demokrasi terbesar di negeri ini yaitu Pemilu. Sampai saat ini tersiar kabar ada hampir ratusan partai politik yang ingin ikut bersaing memperebutkan suara pada Pemilu 2009. Tercatat 24 partai politik baru yang lolos verifikasi administratif untuk menjadi calon peserta dalam Pemilu 2009, Belem termasuk partai politik lama yang sudah terlebih dahulu ikut dalam Pemilu 2004 lalu.(Radar Banjarmasin, 5 April 2008). Jumlah yang cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah partai politik pada era orde baru yang hanya terdiri dari 3 (tiga) kontestan. Akankah kemunculan banyak partai politik ini membawa perubahan ke arah lebih baik dalam menyuarakan aspirasi rakyat ? Sudah efektifkah fungsi-fungsi partai politik dijalankan ?
Banyaknya jumlah partai politik memang di satu sisi merupakan asset politik yang sangat berharga bagi suatu bangsa. Idealnya dengan banyaknya partai politik akan berdampak signifikan dengan pada kuantitas dan kualitas penyerapan aspirasi politik rakyat. Idealnya semakin banyak partai politik akan semakin mengakomodasi suara rakyat yang sangat beragam. Tentu saja ini semua dengan catatan apabila fungsi partai politik dilaksanakan secara efektif dan profesional oleh partai politik. Menurut beberapa literatur setidaknya-tidaknya terdapat beberapa fungsi dasar partai politik.
Pertama, sebagai sarana komunikasi politik. Partai politik memiliki fungsi merumuskan berbagai usulan kebijakan yang bertumpu pada aspirasi rakyat baik yang berada dalam kelompok yang sama ataupun berbeda. Rumusan tersebut kemudian diartikulasikan dan diagregasikan kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai sebuah kebijakan. Partai politik memiliki peran yang cukup strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan rakyat. Mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan agar eksistensi partai politik tetap terjaga dalam kancah perpolitikan dan tidak ditinggalkan oleh rakyat yang diwakilinya.
Kedua, sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan politik. Partai politik mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan seluruh wacana politiknya kepada rakyat. Wacana politik ini dituangkan dan dapat dilihat melalui visi, misi, platform dan berbagai program yang diemban oleh partai politik. Rakyat dalam hal ini harus diperlakukan tidak hanya sebagai subyek tetapi sekaligus juga sebagai obyek. Dengan demikian rakyat akan tumbuh menjadi semakin dewasa dan terdidik dalam berpolitik dan berdemokrasi.
Ketiga, sebagai sarana rekruitmen politik. Partai politik mempunyai kewajiban untuk melakukan rangkaian kegiatan seleksi dan rekruitmen dalam rangka mempersiapkan pengisian berbagai posisi dan jabatan politik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Diantaranya adalah jabatan presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, anggota dewan dan sebagainya. Rekruitmen politik menjadi sangat penting akan memberikan warna dan peluang bagi terjadinya dinamika politik yang dapat menekan terjadinya otoriterisme, diktatorisme, kemandegan dan kebuntuan politik dalam sistem tersebut.
Keempat, sebagai sarana peredam dan pengatur konflik. Partai politik dituntut untuk memiliki kepekaan dan sensitifitas yang tinggi terhadap berbagai potensi konflik yang dari waktu kewaktu intensitasnya semakin meningkat. Partai politik memiliki kewajiban untuk meredam dan mengatur potensi konflik agar tidak meledak dan menimbulkan masalah baru. Konflik memang secara alamiah ada, tetapi yang penting adalah bagaimana mengelola potensi konflik yang ada agar menjadi energi, spirit dan support dalam merumuskan sebuah kebijakan politik untuk semua yang menguntungkan semua pihak.
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyaknya jumlah partai politik disamping merupakan aset yang cukup berharga dalam dinamika berpolitik dan berdemokrasi juga bukan tidak mungkin justru kontra produktif dengan dinamika politik dan berdemokrasi. Oleh karena itu munculnya dampak negatif perlu terus menerus dicegah dengan memaksimalkan fungsi-fungsi partai politik. Jika hal tersebut dijalankan secara profesional dan efektif, maka kekhawatiran akan munculnya konflik dan perpecahan akibat banyaknya jumlah partai politik menjadi tidak beralasan lagi.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi, efektitas fungsi partai politik berpengaruh secara signifikan terhadap suksesnya proses penyelenggaraan pemilu. Antara lain adalah berupa tingkat keberhasilan pemilu yang dilihat dari aspek kuantitas dan kualitas politik. Disamping itu juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi politik rakyat dalam berbagai pesta demokrasi baik dalam skala lokal maupun nasional. Efektifitas fungsi partai politik juga akan menentukan apakah sebuah mekanisme pesta politik dan demokarasi seperti pemilu, pilpres atau pilkada yang diselenggarakan tersebut telah mendidik dan mendewasakan politik rakyat atau sekedar pesta politik belaka. Keberfungsian partai politik sangat mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi. Semakin maksimal fungsi partai politik maka akan berdampak maksimal pula terhadap suksesnya penyelenggaraan sebuah pesta politik dan demokrasi. Sebaliknya jika tingkat keberfungsian partai politik rendah maka penyelenggaraan pesta politik dan pesta demokrasipun akan cenderung kurang berhasil.
Kerancuan fungsi partai politik terjadi karena partai politik memiliki kecenderungan dipersepsikan sebagai upaya untuk menguasai pemerintahan melalui penguasaan jabatan politik strategis yang ada. Salah satu akibatnya, anggota partai politik menjadi calon anggota legislatif hanya sebagai batu pijakan untuk meraih kekuatan eksekutif. Hal ini boleh jadi disebabkan oleh adanya faktor eksternal, yaitu tekanan dalam konteks ekonomi yang luar biasa di mana seseorang masuk ke dalam partai politik salah satunya adalah alasan ekonomi yaitu untuk mencari nafkah.
Partai politik pada umumnya masih menerapkan pragmatisme politik daripada mengimplementasikan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Kondisi ini terutama terlihat jelas dalam tahapan kampanye. Sosialisasi dan pendidikan politik sangat minim sekali bahkan nyaris tidak ada. Partai politik masih menggunakan paradigma konvensional, yang menempatkan kampanye sebagai lebih sebagai arena show of force ketimbang wahana penyampaian wacana politik dalam rangka pendidikan politik bagi rakyat.
Hampir semua partai politik mengandalkan perolehan suara pada dukungan massa yang dimiliki oleh tokoh atau elite yang diklaim sebagai milik sebuah partai politik. Hal ini membuat partai tidak bisa menjalankan fungsi kepartaian seperti agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat atau konstituennya. Ironis, di satu sisi partai politik punya basis massa yang cukup, di sisi lain kepentingan massa itu tidak tertampung. Sehingga satu hal yang wajar jika kepercayaan terhadap partai politik tidak semakin baik.
Partai politik juga belum menjalankan sepenuhnya fungsi komunikasi politik. Pada awalnya partai politik dianggap bisa menjadi penyalur dinamika aspirasi rakyat yang kemudian melahirkan rekomendasi kebijakan partai. Fenomena yang terjadi saat ini masih ada saja sekelompok politisi yang berasumsi bahwa partai politik tidak lebih dari sekedar menjadi lahan bekerja saja atau sekedar profesi. Setelah politisi masuk partai, atau menjadi anggota dewan lebih banyak meributkan soal besarnya gaji, tunjangan, fasilitas, dan tidak terlalu meributkan soal realitas yang terjadi pada rakyat yang sebenarnya perlu juga perlu diperhatikan. Barangkali masih belum lepas dari ingatan kita, betapa para politisi baik yang duduk dalam partai politik atau sebagai anggota dewan yang terhormat begitu mati-matian mempertahankan kenaikan pendapatan anggota dewan yang terhormat. Sementara itu di sisi lain suasana keprihatinan masih menyelimuti rakyat di negeri ini karena belum sepenuhnya bangkit pasca krisis moneter.
Dalam kaitannya dengan fungsi partai politik sebagai peredam dan pengatur konflik, partai politik belum bisa menempatkan diri sebagai sebuah institusi politik yang menampung aspirasi rakyat. Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintahpun belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi rakyat. Partai politik seharusnya mampu mendeteksi secara dini potensi dan gejala munculnya konflik. Tidak jarang partai politik justru terlibat langsung dalam konflik atau memicu munculnya sebuah konflik. Kondisi ini tergambar cukup jelas dalam tahapan kampanye, dimana terjadi konflik terbuka antar partai politik yang otomatis dapat memunculkan konflik pada rakyat.
Disamping itu banyaknya jumlah partai politik juga dapat memunculkan konflik dan perpecahan di kalangan rakyat, seperti yang terjadi pada masa demokrasi parlementer. Konflik internal justru terjadi menjelang atau pasca partai politik menggelar kongres atau musyawarah besar. Perpecahan masih selalu membayangi setiap pelaksanaan kongres atau musyawarah besar partai politik. Setiap kali ada perbedaan pendapat antar kelompok dalam partai politik, seringkali berujung pada pembentukan pengurus partai tandingan atau perpecahan partai. Karena tidak bisa diselesaikan secara intern maka harus diselesaikan secara ekstern melalui peradilan.
Tidak mengejutkan bila setelah kongres atau muktamar muncul partai baru sebagai partai tandingan partai induknya. Konflik internal yang sempat mencuat keluar pada partai politik sangat disayangkan. Perlu diingat bahwa partai politik adalah merupakan salah satu pilar utama dalam proses demokratisasi. Sejak lahirnya reformasi tampak jelas bahwa kepercayaan terhadap partai politik bukan semakin menguat. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya GOLPUT dalam putaran Pemilu 1999 maupun 2004. Mudah-mudahan tidak terjadi hal yang sama pada Pemilu 2009, .............
Untuk meningkatkan efektifitas fungsi-fungsi partai politik tersebut di atas, partai politik harus segera melakukan revitalisasi dan refungsionalisasi. Mengklaim diri sebagai partai politik yang paling reformis saja tidaklah cukup, tetapi harus diimplementasikan dengan memberdayakan fungsi-fungsi partai. Revitalisasi penting dilakukan terutama dalam rangka mempertegas visi, misi, platform dan program kerja jangka pendek, menengah maupun panjang sebuah pertai politik. Sedangkan refungsionalisasi dilakukan dalam rangka memantapkan pemikiran dan wacana politik yang akan dibangun oleh partai politik tersebut. Saatnya hal ini dilakukan oleh seluruh partai politik untuk membenahi masih carut marutnya perpolitikan di negeri ini. Semua ini tidak lain adalah bertujuan agar dinamika kehidupan berpolitik dan berdemokrasi semakin mapan dan dewasa, dalam rangka mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih gemilang. Semoga, ..................
0 comments:
Poskan Komentar